- Rapat
- 18 Mar 2024
- admin
PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NO 02 TAHUN 2023 Tentang Pengelolaan Limbah Air Domestik.
PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NO 02 TAHUN 2023 Tentang Pengelolaan Limbah Air Domestik.
DASAR HUKUM
1. Pasal 18 ayat 6 UUD NRI 1945
2. UU No. 16 Tahun 1950
3. UU No. 32 Tahun 2009
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 22 tahun 2021
6. Perda Kota Semarang No 1 tahun 2015
TUJUAN
menyelenggarakan SPALD secara efektif, meningkatkan pelayanan berkualitas, menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan, melindungi kualitas air baku, mendorong pemanfaatan hasil pengolahan, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH
Memfasilitasi, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi sebagai upaya pengendalian dalam pengolahan, dan pemanfaatan SPALD; menetapkan kebijakan dan strategi SPALD
PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat berperan serta dalam pengoperasional dan pemeliharaan di persilnya masing-masing: Memberikan informasi tentang suatu keadaan pada kawasan tertentu terkait pengolahan Air Limbah Domestik dengan
SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pengelolaan Air Limbah Domestik dilakukan melalui SPALD. Air Limbah Domestik terdiri dari air limbah kakus (black water) dan air limbah non kakus (grey water). Pengelolaan Penyelenggaraan SPALD dilaksanakan secara sistematis, berkelanjutan. menyeluruh, terpadu