Menerjemahkan halaman . . .
  • Rapat
  • 19 Mar 2024
  • admin
1.7K views

PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Tujuan
mengatur sistem perpajakan untuk mengumpulkan pendapatan yang diperlukan untuk pembangunan dan layanan kota, serta memastikan kepatuhan wajib pajak dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Tugas dan wewenang pemerintah
mencakup menetapkan tarif pajak, mengumpulkan pajak, memberikan layanan informasi kepada wajib pajak, menyusun kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, mengelola dana pajak, serta memantau dan mengevaluasi implementasi Perda tersebut.
pengawasan pajak sesuai perda
Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Kota Semarang No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta masyarakat. Tugasnya mencakup memastikan administrasi pajak berjalan lancar, mengelola dana pajak dengan transparan, memeriksa kepatuhan pelaksanaan Perda, serta mengawasi penggunaan dana pajak.
peran masyarakat
Peran masyarakat terhadap Perda Kota Semarang No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah mencakup memantau dan melaporkan pelanggaran terkait pajak serta meningkatkan kesadaran tentang kewajiban pajak untuk pembangunan daerah.

×