- Rapat
- 18 Mar 2024
- admin
PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 3 TAHUN 2023 Tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 3 TAHUN 2023 Tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
TUJUAN
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan adalah sebuah instrumen hukum yang mengatur berbagai aspek terkait dengan pembentukan, struktur, dan mekanisme pemberdayaan masyarakat di wilayah tersebut.
pemberdayaan ormas
pemerintah daerah melakukan pemberdayaan terhadap organisasi masyarakat (Ormas) dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja Ormas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Pemberdayaan dilakukan pada Ormas yang telah memenuhi persyaratan tertentu, baik yang memiliki badan hukum dan telah melaporkan kepengurusannya kepada pemerintah daerah, maupun yang tidak memiliki badan hukum.
pendanaan
pendanaan untuk pemberdayaan Ormas berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan dana yang memadai dari anggaran daerah untuk mendukung kegiatan pemberdayaan Ormas.
pemerintah daerah melaksanakan pemberdayaan ormas
Pemerintah daerah melaksanakan pemberdayaan organisasi masyarakat (Ormas) dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan partisipasi mereka dalam pembangunan daerah. Isi dari pemberdayaan Ormas mencakup berbagai kegiatan yang dirancang untuk memperkuat kapasitas organisasi, meningkatkan kemampuan pengelolaan, memberikan pelatihan dan bantuan teknis, serta memfasilitasi akses mereka ke sumber daya dan informasi yang diperlukan.