Menerjemahkan halaman . . .
  • Rapat Besar
  • 19 Mar 2024
  • admin
1.9K views

PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN

PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.

Tugas
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugasdan wewenangdapat mengikutsertakan KONI, IOCO, FORMI, NPC, organisasi fungsional tingkat daerah, masyarakat, dan/atau pelaku usaha.

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga
melalui berbagai kegiatan keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas dorongan pemerintah daerah, maupun atas kesadaran atau prakarsa sendiri.

PERENCANAAN DAN ORGANISASI KEOLAHRAGAAN
Organisasi cabang olahraga tingkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34ayat (1) merupakan bagian dari IOCOyang berbadan hukum.

Organisasi Olahraga Fungsional
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hubungan organisatorisnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Olahraga Fungsional yang bersangkutan.

×