- Rapat
- 13 Mar 2024
- admin
PERDA NO 11 TAHUN 2021 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
PERDA NO 11 TAHUN 2021 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
PENGARUSUTAMAAN GENDER
Strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan Gender antara laki-laki dan perempuan untuk mencapai kesetaraan gender dan keadilan gender
DASAR HUKUM
1. Pasal 18 ayat 6 UUD NRI Tahun 1945
2. UU No 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta
3. UU No 23 Tahun 2014 Pemerintahan daerah tentang
4. PP No 16 tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang PP No 50 Tahun 1992
TUJUAN
1. Mengintegrasikan Gender dalam perencanaan, anggaran, dan kebijakan pembangunan daerah.
2. Meningkatkan kesetaraan dan keadilan Gender di semua bidang pembangunan.
3. Memperhitungkan pengalaman, aman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian masalah perempuan dan laki-laki. Mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam kehidupan sosial, keluarga, berbangsa, dan bernegara.
4. Mengelola anggaran daerah yang responsif terhadap Gender.
5. Meningkatkan peran dan kemandirian lembaga pemberdayaan perempuan
PERAN PEMERINTAH
Pemerintah Daerah Kota Semarang memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan, membuat strategi dan pedoman tentang, serta anggaran pelaksanaan PUG (Pengarusutamaan Gender) di Daerah.