Menerjemahkan halaman . . .
  • Rapat
  • 13 Mar 2024
  • admin
1.4K views

Peraturan Daerah Kota Semarang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kota Layak Anak

Peraturan Daerah Kota Semarang No. 1 Tahun 2023  Tentang Kota Layak Anak 

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, khususnya memberikan perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari masa depan suatu bangsa/Negara

Dasar Hukum :
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945
UU No. 16 Tahun 1950
UU No. 23 Tahun 2002
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 25 Tahun 2021
Perda Provinsi Jateng No.4 Tahun 2022

1.Perlindungan hak-hak anak
Peraturan mencakup hak-hak dasar anak, seperti hak untuk pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, dan perlindungan dari eksploitasi.
2 Pembentukan lembaga dan mekanisme
Perda menciptakan atau memperkuat lembaga atau mekanisme di tingkat kota yang bertanggung jawab untuk melindungi dan memajukan hak-hak anak, seperti dewan anak-anak atau unit khusus dipemerintah kota.
3 Program kesejahteraan anak
menetapkan program-program atau inisiatif khusus yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak, seperti program pendidikan anak usia dini, layanan kesehatan anak, atau program perlindungan anak.
4 Partisipasi anak dalam pembuatan kebijakan
Perda dapat mempromosikan partisipasi anak dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka, seperti melalui mekanisme konsultasi atau forum partisipasi anak.
5 Partisipasi Masyarakat
Menetapkan kewajiban untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat, termasuk orang tua, guru, dan pekerja sosial, tentang hak-hak anak dan cara melindungi dan memajukannya.

×