Menerjemahkan halaman . . .
  • Rapat
  • 19 Mar 2024
  • admin
1.6K views

Peratutan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Keamanan Pangan

Peratutan Daerah Kota Semarang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Keamanan Pangan

Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui: 
a. Sanitasi pangan;
b. Pengaturan terhadap Bahan Tambahan Pangan;
c. Pengawasan penerapan Standar Kemasan Pangan;
d. Pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan;dan
e. Jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.

Sanitasi Pangan dilakukan dalam kegiatan atau proses:
a. Produksi Pangan;
b. Penyimpanan Pangan;
c. Pengangkutan Pangan; dan/atau 
d. Peredaran Pangan.

Jenis pangan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan menjadi 
kewenangan Pemerintah Daerah, meliputi:
a. pangan segar; dan
b. pangan olahan.

(Pemberian Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan)
Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib 
memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. 
Penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilakukan secara bertahap sesuai 
dengan jenis Pangan dan/atau skala usaha berdasarkan ketentuan 
peraturan perundang-undangan.

×