Pada Selasa, 17 Juni 2025, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Semarang menggelar rapat di Ruang Serbaguna 2 Gedung DPRD. Agenda rapat membahas harmonisasi dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Selain itu, rapat turut membahas permohonan pembuatan Perda terkait tipping fee proyek Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Jatibarang atau proyek PSEL. Pembahasan ini diharapkan menghasilkan kesepahaman dalam pengelolaan sampah di Kota Semarang.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda B. Narendra Keswara, didampingi Wakil Ketua Ali Umar Dhani, serta anggota Hasan Bisri, Maftukah Wiwin Subiyono, dan Muh. Rodhi. Hadir perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) dan tenaga ahli Bapemperda.