Keputusan DPRD Nomor 172.1/5 Tahun 2016 tentang Usul Prakarsa Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Menjadi Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semang
T.E.U. Badan
Semarang.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Nomor
172.1/5
Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN DPRD
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
KDPRD
Tempat Penetapan
Kota Semarang
Tanggal Penetapan
2016-02-03
Tahun
2016
Kategori
Keputusan DPRD
Tanggal Pengundangan
2016-02-03
Status Peraturan
BERLAKU
Subjek
USUL PRAKARSA KOMISI āDā DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH